BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pembuatan Makalah ini dilatar belakangi adanya pemberian tugas dari dosen
pengampu yang dimaksudkan
untuk pemenuhan nilai ujian akhir semester II.dimana syarat untuk pencapaian
nilai tersebut adalah pemahaman mahasiswa terhadap materi yang diberikan.
Dengan adanya tugas ini penulis menjadi lebih memahami dan mengerti tentang apa
yang dimaksud dengan Dasar Hukum
Wawasan Nusantara. Semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, maka
penulis dapat menentukan rumusan masalah pada makalah ini yaitu :
1.
Apa pengertian
dari Dasar Hukum Wawasan Nusantara
2.
Bersumber dari mana
Dasar Hukum Wawasan Nusantara
3.
Kedudukan, fungsi,tujuan dan Manfaat dari Dasar Hukum Wawasan
Nusantara apa saja
C. Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini guna
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan pada semester II serta melatih diri dan memberi manfaat bagi para pembaca lainnya
supaya bisa memahami apa yang dimaksud dengan dasar hukum wawasan nusantara.Sehingga
mungkin dapat bermanfaat utamanya dalam pengetahuan bagi diri penulis maupun oranglain.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Dasar Hukum Wawasan
Nusantara
1.
Pengertian Secara Umum
Dasar
Hukum Wawasan nusantara adalah ketentuan-ketentuan dasar yang harus
dipatuhi,ditaati,dipelihara oleh setiap komponen pembentukan bangsa atau
golongan. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama,
keadilan, solidaritas, kerja sama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
Dalam pengertian umum, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya berdasarkan
Ideologi nasionalnya yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan
aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, dan bermanfaat serta
menjiwai tata hidup dan tindak kebijakannya dalam mencapai tujuan nasional.
Menurut
Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN,landasan Dasar Hukum Wawasan
Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan
berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
sertakesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2.
Pengertian Menurut Para Ahli
a. Prof.Dr. Wan Usman
adalah
cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
b. Samsul
Wahidin
adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati,
cara bersikap, bertindak, berpikir dan bertingkah laku bagi Bangsa Indonesia
sebagai hasil interaksi proses-proses psikologis, sosiokultural dalam arti
yangluasdenganaspek-aspekastagrata.
c. Munadjat
Danusaputro
adalah cara
pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang
serba terhubung serta pemekarannya di tengah-tengah lingkungan tersebut
berdasarkan asas nusantara. Asas nusantara merupakan suatu ketentuan dasar yang
harus ditaati, dipatuhi dan dipelihara agar kepentingan nasional bisa terwujud.
Kepentingan tersebut tentunya agar tujuan dari perjuangan Bangsa Indonesia atau
tujuan nasional bisa tercapai. Cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya juga harus sesuai dengan ide nasional Pancasila, sebagai aspirasi
suatu bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat di tengah-tengah
lingkungannya, yang menjiwai tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan
perjuangan bangsa
d. M.
Panggabean
adalah doktrin politik bangsa Indonesia untuk
mempertahankan kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia, yang didasarkan
pada Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhitungkan pengaruh geografi, ekonomi,
demografi, teknologi dan kemungkinan strategik yang tersedia. Dengan perkataan
lain, wawasan Nusantara adalah geopolitik Indonesia. Dan nilai yang terkandung
di dalam wawasan nusantara telah diintegrasikan didalam lima aspek secara
intern yaitu kesatuan wilayah, kesatuan bangsa, kesatuan ekonomi, kesatuan
budaya, dan kesatuan pertahanan sedangkan untuk ekstern nilai integrasi itu
diusahakan dengan ikut mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e. Menurut LEMHANAS (1999)
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
terhadap diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai stategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
Berdasarkan
pengertian tersebut dapat pula ditarik suatu pengertian mengenai hakikat
wawasan nusantara keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata
lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
Bangsa Indonesia yang dari aspek sosial budaya adalah beragam serta dari segi
kewilayahan bercorak nusantara, kita pandang merupakan satu kesatuan yang utuh.
Dalam
GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, kepulauan nusantara sebagai
satu kesatuan ekonomi, kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya,
dan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
B.
Dasar Hukum Wawasan Nusantara
Dasar hukum wawasan nusantara telah
diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dasar-dasar
berikut ini :
1)
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tangal
22 Maret 1973
2)
TAP MPR No. IV/ 1978/ 22/ Maret/1978
tentang GBHN
3)
TAP MPR No. II/ MPR/ 1983/ 12/
Maret/ 1983
Ruang lingkup Wawasan Nusantara dalam TAP dalam TAP MPR 83 dalam mencapai
tujuan pembangunan Nasional antara lain :
a)
Kesatuan politik
b)
Kesatuan ekonomi
c)
Kesatuan sosial budaya
d)
Kesatuan pertahan keamanan
C.
Kedudukan,Fungsi,Tujuan
dan Manfaat
1.
Kedudukan
Pandangan
geopolitik Indonesia berlandaskan pada pemikiran kewilayahan dan kehidupan
bangsa Indonesia. Wawasan nusantara mempunyai latar belakang, kedudukan,
fungsi, dan tujuan filosofis sebagai dasar pengembangan wawasan
nasional Indonesia.
Menurut Kaviva (2012):
a)
Kedudukan yang Menjadi Dasar Hukum Wawasan Nusantara
Dasar Hukum Wawasan
nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam
mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Berikut hierarki paradigma nasional yang menjadi dasar
hukum wawasan nusantara;
· Pancasila
(dasar negara =>Landasan Idiil
· UUD 1945
(konstitusi negara)=>Landasan Konstitusional
· Wasantara (visi
bangsa)=>Landasan Visional
· KetahananNasional=>LandasanKonsepsional
· GBHN(kebijaksanaan
dasar bangsa)=>Landasan Operasional
2.
Fungsi
Di dalam Dasar Hukum wawasan Nusantara terdapat
fungsi utama yang dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai
berikut:
a)
Dasar Hukum Wawasan nusantara
berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan,
serta rambu-rambu dalam penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara
b)
sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep
dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
c)
sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan
politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
d)
sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik
Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan
negara.
e)
sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk
menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.
f)
mewujudkan nasionalisme
yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan
kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku
bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan
dari kepentingan nasional.
3. Tujuan
Tujuan Dasar Hukum wawasan nusantara
terdiri dari dua, yaitu :
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam
Pembukaan
UUD 1945,
dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan
kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa
tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta
kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian
dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
4. Manfaat
Adapun
manfaat yang kita dapatkan dari konsepsi Wawasan Nusantara adalah sebagai
berikut:
a) Diterima
dan diakuinya konsepsi Nusantara di forum internasional. Hal ini dibuktikan
dengan penerimaan asas negara kepulauan berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982.
Indonesia sebagai negara kepulauan diakui oleh dunia internasional.
b) Pertambahan
luas wilayah teritorial Indonesia. Berdasarkan Ordonansi 1939, wilayah
teritorial Indonesia hanya seluas 2 juta km2. Dengan adanya konsepsi Wawasan
Nusantara maka luas wilayah Indonesia menjadi 5 juta km2 sebagai satu kesatuan
wilayah.
c)
Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup memberikan
potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan kesejahteraan. Sumber daya
tersebut terutama sumber minyak yang ditemukan di wilayah teritorial dan landas
kontinen Indonesia.
d) Penerapan
Wawasan Nusantara menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara
yang perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
e) Wawasan
Nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional. Misalnya tercermin
dalam semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
D. Implementasi Dasar
Hukum Wawaswan Nusantara
Implementasi
atau penerapan Dasar hukum wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir,
pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan
negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, dasar
hukum wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap,
dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan
bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi dasar hukum wawasan
nusantara bertujuan untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup
bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, serta pertahanan nasional. Implementasi
dasar hukum wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat
dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1.
Sebagai Pancaran Falsafah Pancasila.
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam
sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara
Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara
menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk
menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan
ketertiban dan perdamaian dunia.
2.
Pembangunan Nasional.
a)
Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai Satu Kesatuan Politik Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut
menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri
yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut
tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang
dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b)
Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai Satu Kesatuan Ekonomi Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan
ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan
dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di
samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab
pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar
daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1)
Kekayaan di wilayah nusantara, baik
potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi
kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2)
Tingkat perkembangan ekonomi harus
seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki
daerah masing-masing.
3)
Kehidupan perekonomian di seluruh
wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas
kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
4)
Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai Satu Kesatuan Sosial-Budaya
Implementasi dasar hukum wawasan
nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan
lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup
sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan
masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah,
agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya.Budaya
Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang
menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak
nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa
sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
c)
Perwujudan Kepulauan Nusantara
Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan
pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa,
yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara
Indonesia.Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini
menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara
indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1)
Bahwa ancaman terhadap satu pulau
atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan
negara.
2)
Tiap-tiap warga negara mempunyai hak
dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara
dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3)
Penerapan Wawasan Nusantara.
1.
Implementasi
Wawasan Nusantara dalam Bidang Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara, yaitu:
a.
Pelaksanaan kehidupan politik yang
diatur dalam undang – undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan
UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum
dan mementingkan persatuan bangsa.
Contohnya :
seperti
dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan
prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan
kesatuan bangsa.Menuju
mempertahankan kelangsungan hidup bangsa Indonesia yang baru membangun diri.
b.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat
dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh
bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga
negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang
dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah
(perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
c.
Mengembangkan sikap hak asasi
manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan
bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
d.
Memperkuat komitmen politik terhadap
partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan
dan kesatuan.
e.
Meningkatkan peran Indonesia dalam
kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan
wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
2.
Implementasi
Wawasan Nusantara dalam Bidang Ekonomi
Dalam bidang ekonomi, implementasi wawasan
nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan
dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di
samping itu, juga dapat mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya
alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik
serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
Prinsip-prinsip implementasi wawasan nusantara
dalam bidang ekonomi yaitu:
a.
Kekayaan di wilayah nusantara, baik
potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi
kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
b.
Tingkat perkembangan ekonomi harus
serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang
dimiliki oleh daerah masing-masing dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c.
Kehidupan perekonomian di seluruh
wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas
kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang
sebesar-besarnya.
Contoh :
Implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi diantaranya dengan
menyeimbangkan Keuangan Pusat dan Daerah dengan keluarnya Undang-Undang No. 25
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.
Pembagian
keuangan yang semula hampir 80% anggaran daerah harus menunggu didatangkan dari
pusat, padahal 90% hasil-hasil daerah diserahkan pada pemerintahan pusat, kini
pada UU tersebut diubah menjadi :
a.
Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10%
untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.
b.
Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan, 20% untuk pusat, 80% untuk daerah.
c.
Hasil kehutanan, pertambangan umum dan
perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah.
d.
Hasil minyak bumi, 85% untuk pusat,
15% untuk daerah dan gas alam, 70% untuk pusat dan 30% untuk daerah.
Bahkan, porsi daerah ditambah lagi dengan adanya “Dana
Alokasi Umum” yang dialokasikan untuk daerah-daerah dengan perimbangan
tertentu, yang jumlah totalnya adalah 25% dari penerimaan dalam negeri APBN,
sebagai perimbangan.
3.
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan sosial-budaya
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:
a.
Mengembangkan kehidupan bangsa yang
serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun
daerah.
Contohnya :
dengan
pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus
diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
b.
Pengembangan budaya Indonesia, untuk
melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang
memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Contohnya:
dengan
pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
4. Implementasi Dasar Hukum Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Pertahanan dan
Keamanan
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:
a.
Kegiatan pembangunan pertahanan dan
keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan
aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara.
Contohnya:
memelihara
lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal
yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
b.
Membangun rasa persatuan, sehingga
ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain.
Contohnya:
rasa
persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat
antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
c.
Membangun TNI yang profesional serta
menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah
Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
E. Contoh Kasus yang
terjadi
Berdasarkan fakta sejarah dari dasar wawasan
nusantara maka kita sebagai mahasiswa harus benar benar paham dan mau untuk
menjalankan dan mewujudkan dasar hukum wawasan
nusantara sesuai dengan tujuan nasional yang tertera pada Pembukaan Undang
Undang Dasar 1945, karena pada masa kemerdekaan yang sudah modern ini masih
banyak ancaman yang mengancam keutuhan NKRI
Contoh Kasus Sipadan dan Ligitan yang kini telah menjadi milik
Malaysia, menjadi bukti lemahnya bangsa Indonesia memahami konsep Wawasan
Nusantara. Permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia semakin hari semakin
berat, maka penerapan dan pemahaman konsep wawasan nusantara sebagai landasan
visional mutlak perlu ditanamkan kembali dalam tatanan kehidupan masyarakat
Indonesia.
Contoh Kasus Ambalat ,Satgas Marinir Ambalat Akan
Bangun Tugu Perbatasan 27 Mei 2012, Nunukan: Satuan tugas Marinir Ambalat XIV
yang saat ini bertugas di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur akan
membangun Monumen Tugu “Garuda Perkasa” di perbatasan Indonesia-Malaysia. Tugu
ini dimaksudkan untuk mempererat dan memperkokoh nilai-nilai nasionlaisme dan
patriotisme bagi masyarakat di Pulau Sebatik sebagai wilayah perbatasan antar
dua negara, kata Komandan Satgas Marinir Ambalat XIV Pulau Sebatik, Kapten
Marinir Suherman di Sebatik, Sabtu. Monumen tersebut direncanakan akan dibangun
bersama dengan masyarakat wilayah perbatasan Pulau Sebatik yang dimotori oleh
prajurit Marinir TNI Angkatan Laut (AL). Menurut Suherman untuk sementara ini
lokasi pembangunannya direncanakan berdekatan dengan kantor Perusahaan Daerah
Air Minum (PDAM) Desa Seberang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan.”Ada
dua alternatif untuk menjadi lokasi pembangunan,” ucapnya. Mengenai penentuan
terakhir lokasi pembangunan tugu ini, akan dirapatkan kembali dengan para unsur
musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) pada kedua kecamatan tersebut. Masalah
perencanaan ini, lanjut Suherman, telah dikoordinasikan pula dengan para tokoh masyarakat,
pengusaha di Pulau Sebatik ini berkaitan dengan pendanaannya. Pembangunan tugu
ini merupakan monumental bagi masyarakat wilayah perbatasan di Pulau Sebatik
agar lebih mencintai tanah airnya. Ia mengakui selama bertugas menjaga wilayah
perbatasan Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik, ternyata ketergantungan
masyarakat Sebatik ke Tawau Malaysia sangat tinggi. “Kami ingin menanamkan rasa
cinta tanah air kepada seluruh masyarakat Pulau Sebatik. Karena saya lihat
akibat ketergantungan ekonomi dengan Malaysia sangat tinggi sehingga
dimungkinkan melunturnya rasa nasionalismenya,” katanya. Sumber: ANTARA News
Kaltim
Contoh
lainnya , kasus penambangan pasir untuk wilayah negara lain yang
mengakibatkan persoalan batas laut antara Indonesia dengan Singapura.
Penambahan luas wilayah darat secara otomatis akan menambah klaim wilayah
mereka. Maka wilayah laut Indonesia secara otomatis akan berkurang. Dengan kata
lain negara Singapura melakukan ekspansi teritorial secara tidak langsung
terhadap wilayah laut Indonesia. Aktivitas penambangan pasir laut memiliki
banyak dampak negatif. Kerusakan yang muncul salah satunya adalah perubahan
morfologi dasar laut menjadi tidak beraturan. Perubahan itu secara langsung
mengganggu kehidupan biota laut dan lingkungan di dalamnya, seperti ekosistem
dan abrasi.Serta seperti pemberontakan atau tindakan berusaha memisahkan diri dari
Indonesia seperti di Maluku dan Papua, dan juga bagaimana beberapa pihak yang
berusaha mengklaim pulau-pulau terluar yang ada di perbatasan dengan Negara
lain, selain itu usaha penjualan pulau-pulau kosong di Indonesia juga merupakan
ancaman bagi keutuhan NKRI.
Ancaman dari dalam pun tak kalah banyak. gangguan
dari dalam negeri dapat berupa gerakan separatis, kerusuhan, atau pertikaian
antar kelompok. Rakyat Indonesia yang terdiri dari beragam suku bangsa dan
agama menghadapi perbedaan-perbedaan yang terjadi di antara mereka sendiri.
Jika tidak dikelola dengan baik perbedaan itu akan memicu rasa
ketidakpuasan dan menimbulkan konflik perpecahan sesama rakyat. Kasus
ketidakadilan yang dirasakan masyarakat Papua misalnya bisa menjadi contoh
ancaman dari dalam negeri sendiri. Separatisme atau keinginan memisahkan diri
dari negara kesatuan Republik Indonesia jika tidak diketahui akar
permasalahannya dan ditanggani secepatnya akan membuat keutuhan negara Republik
Indonesia terancam.Sepanjang sejarah perjalanan bangsa Indonesia telah beberapa
kali penberontakan dan kasus separatisme, diantaranya adalah :
1.
Pemberontakan PKI
Madiun yang dipimpin oleh Musso
adalah
sebuah konflik kekerasan atau situasi chaos yang terjadi di Jawa Timur
bulan September – Desember 1948. Peristiwa ini diawali dengan
diproklamasikannya negara Soviet Republik Indonesia pada tanggal 18 September
1948 di Madiun oleh Muso, seorang tokoh Partai Komunis Indonesia dengan
didukung pula oleh Menteri Pertahanan saat itu, Amir Sarifuddin.Pada saat itu
hingga era Orde Lama peristiwa ini dinamakan Peristiwa Madiun (Madiun
Affairs), dan tidak pernah disebut sebagai pemberontakan Partai Komunis
Indonesia (PKI). Baru di era Orde Baru peristiwa ini mulai dinamakan
pemberontakan PKI.
Bersamaan
dengan itu terjadi penculikan tokoh-tokoh masyarakat yang ada di Madiun, baik
itu tokoh sipil maupun militer di pemerintahan ataupun tokoh-tokoh masyarakat
dan agama.
2.
Pemberontakan PRRI/
Permesata
Penyebab
langsung pemberontakan PRRI/Permesta adalah adanya hubungan yang tidak harmonis
antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, terutama di Sumatra dan
Sulawesi mengenai masalah otonomi daerah dan perimbangan keuangan antara pusat
dan daerah. Sikap tidak puas tersebut mendapat dukungan dari sejumlah perwira
militer. Para perwira militer tersebut membentuk dewan daerah sebagai berikut :
a)
Dewan Banteng, dibentuk tanggal 20 Desember 1956 di
Sumatra Barat oleh Letnan Kolonel Ahmad Husein.
b)
Dewan Gajah, dibentuk tanggal 22 Desember 1956 di
Sumatra Utara oleh Kolonel Maludin Simbolon.
c)
Dewan Garuda, dibentuk pada pertengahan bulan Januari
1957 oleh Letnan Kolonel Barlian.
d)
Dewan Manguni, dibentuk pada tanggal 17 Pebruari 1957
di Manado oleh Mayor Somba.
pihak-pihak yang tidak puas tersebut membentuk
gerakan untuk menentang pemerintah pusat dimana di wilayah Sumatra bernama Pemerintahan Revolusioner Republik
Indonesia (PRRI) dan di Indonesia Timur bernama Perjuangan Rakyat Semesta (PERMESTA)
yang kemudian digabungkan menjadi PRRI/PERMESTA. Inilah salah satu
contoh kasus dari kurangnya rasa kesatuan dari pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab yang ingin memecah belah persatuan bangsa.
3.
Pemberontakan RMS
(Republik Maluku Selatan)
Pemberontakan
RMS yang didalangi oleh mantan jaksa agung NIT, Soumokil bertujuan untuk
melepaskan wilayah Maluku dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebelum
diproklamasikannya Republik Maluku Selatan (RMS), Gubernur Sembilan Serangkai
yang beranggotakan pasukan KNIL dan partai Timur Besar terlebih dahulu
melakukan propaganda terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk
memisahkan wilayah Maluku dari Negara Kesatuan RI. Di sisi lain, dalam
menjelang proklamasi RMS, Soumokil telah berhasil mengumpulkan kekuatan dari
masyarakat yang berada di daerah Maluku Tengah. Sementara itu, sekelompok orang
yang menyatakan dukungannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia diancam
dan dimasukkan ke penjara karena dukungannya terhadap NKRI dipandang buruk oleh
Soumokil. Dan pada tanggal 25 April 1950, para anggota RMS memproklamasikan
berdirinya Republik Maluku Selatan (RMS), dengan J.H Manuhutu sebagai Presiden
dan Albert Wairisal sebagai Perdana Menteri. Para menterinya terdiri atas
Mr.Dr.C.R.S Soumokil, D.j. Gasperz, J. Toule, S.J.H Norimarna, J.B
Pattiradjawane, P.W Lokollo, H.F Pieter, A. Nanlohy, Dr.Th. Pattiradjawane,
Ir.J.A. Manusama, dan Z. Pesuwarissa.
Pada
tanggal 27 April 1950 Dr.J.P. Nikijuluw ditunjuk sebagai Wakil Presiden RMS
untuk daerah luar negeri dan berkedudukan di Den Haang, Belanda, dan pada 3 Mei
1950, Soumokil menggantikan Munuhutu sebagai Presiden Rakyat Maluku Selatan.
Pada tanggal 9 Mei, dibentuk sebuah Angkatan Perang RMS (APRMS) dan Sersan
Mayor KNIL, D.J Samson diangkat sebagai panglima tertinggi di angkatan perang
tersebut. Untuk kepala staf-nya, Soumokil mengangkat sersan mayor Pattiwale,
dan anggota staf lainnya terdiri dari Sersan Mayor Kastanja, Sersan Mayor
Aipassa, dan Sersan Mayor Pieter. Untuk sistem kepangkatannya mengikuti system
dari KNIL.
4.
Pemberontakan G 30 S
PKI
Peristiwa
G30S/PKI atau biasa disebut dengan Gerakan 30 September merupakan salah satu
peristiwa pemberontakan komunis yang terjadi pada bulan september sesudah
beberapa tahun Indonesia merdeka. Peristiwa G 30 S PKI terjadi di malam hari
tepatnya pada tanggal 30 September tahun 1965. Dalam sebuah kudeta, setidaknya
ada 7 perwira tinggi militer yang terbunuh dalam peristiwa tersebut.
Partai Komunis saat
itu sedang dalam kondisi yang amat kuat karena mendapatkan sokongan dari
Presiden Indonesia Pertama, Ir. H Soekarno. Tidak heran jika usaha yang
dilakukan oleh segelintir masyarakat demi menjatuhkan Partai Komunis berakhir
dengan kegagalan berkat bantuan Presiden kala itu.
Hingga sampai saat
ini, peristiwa 30S PKI tetap menjadi perdebatan antara benar atau tidaknya
PartaiKomunis Indonesia yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.
5.
Pemberontakan DI/TII,
dll
Gerakan
ini bertujuan menjadikan Republik Indonesia yang saat itu baru saja diproklamasikan kemerdekaannya
dan ada pada masa perang dengan tentara Kerajaan Belanda
sebagai negara teokrasi
dengan agama Islam
sebagai dasar negara. Dalam proklamasinya bahwa "Hukum yang berlaku dalam
Negara Islam Indonesia adalah Hukum Islam", lebih jelas lagi dalam
undang-undangnya dinyatakan bahwa "Negara berdasarkan Islam" dan
"Hukum yang tertinggi adalah Al Quran
dan Hadits".
Proklamasi Negara Islam Indonesia dengan tegas menyatakan kewajiban negara untuk
membuat undang-undang yang berlandaskan syari'at Islam, dan
penolakan yang keras terhadap ideologi selain Alqur'an dan Hadits Shahih, yang
mereka sebut dengan "hukum kafir", sesuai dalam Qur'aan Surah 5. Al-Maidah, ayat 50.
Pemberontakan DI/TII di Aceh
dimulai pada tanggal 20 September 1953. Dimulai dengan
pernyataan Proklamasi berdirinya Negara Islam Indonesia oleh Daud Beureueh,
proklamasi itu menyatakan diri bahwa Aceh sebagai bagian dari Negara Islam
Indonesia (NII) dibawah kepemimpinan Imam Besar NII Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo.Daud
Beureueh adalah seorang pemimpin sipil, agama, dan militer di Aceh pada masa
perang mempertahankan kemerdekaan Indonesia ketika agresi militer pertama
Belanda pada pertengahan tahun 1947. Sebagai "Gubernur Militer Daerah
Istimewa Aceh" ia berkuasa penuh atas pertahanan daerah Aceh dan menguasai
seluruh aparat pemerintahan baik sipil maupun militer. Peranannya sebagai
seorang tokoh ulama membuat Daud Beureuh tidak sulit memperoleh pengikut. Dalam
persiapan melancarkan gerakan perlawanannya Daud Beureueh telah berhasil mempengaruhi
banyak pejabat-pejabat Pemerintah Aceh, khususnya di daerah Pidie. Pada
masa-masa awal setelah proklamasi NII Aceh dan pengikut-pengikutnya berhasil
mengusai sebagian besar daerah Aceh termasuk beberapa kota.
6.
Kasus GAM (Gerakan Aceh
Merdeka)
Gerakan
Aceh Merdeka ini muncul akibat ketidakpuasan Aceh terhadap pemerintah pusat
yang di anggap tidak adil di setiap sektor kehidupan di Aceh , terutama
ekonomi. Hasil alam Aceh dieksploitasi secara besar-besaran namun Aceh tidak
mengalami pembangunan yang setara dengan hasil alamnya yang melimpah.Sebab lain
terjadinya gerakan separatisme GAM di Aceh, di perkuat oleh dukungan yang
datang dari para tokoh Darul Islam (DI) di Aceh yang belum diselesaikan secara
tuntas di era orde lama. Tokoh-tokoh DI/TII yang gagal melakukan pemberontakan
di Aceh, merasa bahwa dukungan mereka kepada GAM akan dapatmembantu Aceh
memperoleh kemerdekaannya sendiri. Munculnya kelompok GAM ditanggapi oleh
pemerintahan orde baru dengan cara yang represif. GAM dipandang sebagai gerakan
pengacau liar sehingga harus dibasmi. Dimasa orde baru, tidak ada toleransi
bagi kaum pemberontak yang dapat menyebabkan instabilitas politik. Hampir tidak
ada kebijakan orba yang mencoba untuk mengintegrasikan pihak-pihak yang
memberontak, bahkan terhadap keluarga mereka sekalipun. Pendekatan militer
menyebabkan terjadinya kekerasan dan pelanggaran HAM di Aceh, seperti
penghilangan orang, pembunuhan, pemerkosaan, dan penculikan. Sedangkan Hasan
Tiro, sebagai ketua kelompok GAM, diasingkan di Swiss dan baru saja kembali ke
tanah air pada tahun 2008 kemarin. Separatisme di Aceh justru semakin
berkembang setelah tindakan represif dari pemerintahan orde baru. Dengan
munculnya generasi baru yang mendukung GAM yang terdiri dari para korban Daerah
Operasi Militer. Generasi ke-2 kelompok GAM ini melakukan eksodus keluar dan
melakukan perjuangan dari luar Aceh, melalui Malaysia, Libya, dan Jenewa.hal
ini sudah sepatutnya kita tanggapi dengan reaksi yang cepat dan dengan tindakan
yang nyata,karena dalam kasus ini sangat berbahaya untuk bangsa kita,sebab akan
menghancurkan rasa kesatuan dan persatuan bangsa dari dalam Negara kita
sendiri.
Itulah Sebagian
Contoh Kasus Ancaman Untuk Bangsa Indonesia,Apabila diri kita(Utamanya generasi
muda) tidak dilandasi oleh Rasa Persatuan dan kesatuan dari Dasar Hukum Wawasan
Nusantara Orang atau suatu suku bangsa akan mudah sekali untuk melepaskan diri
dari bangsa dan wilayah Indonesia bila tidak memiliki pandangan Wawasan
Nusantara. Berbagai kasus di atas mengancam keutuhan NKRI, karenanya harus
ditangani dengan segera, agar Indonesia tetap menjadi negara yang utuh.
F.
Solusi
Penanggulangan dari Kasus yang terjadi
Solusi
Penanggulangan dari kasus yang terjadi antara lain:
1.
Indonesia
harus memperbanyak melestarikan budayanya dan lebih mencintai budaya sendiri
sebelum budayanya diambil alih oleh Negara lain.
2.
Memperkuat
Hak Cipta mengenai Budaya Indonesia, sehingga Negara luar Tidak dengan mudah
mengakui kebudayaan Indonesia sebagai kebudayaan mereka
3.
Masyarakat
Indonesia harus lebih berkarya lagi mengembangkan karyanya sehingga generasi
penerus kelak bisa lebih mencintai dan tertarik lagi
4.
Rasa
cinta yang tumbuh dalam masyarakat terhadap bangsa Indonesia yang dilihat dari
perkembangan budaya Indonesia
5.
Berpusat
kepada budaya sendiri.
6.
perkuat pemahaman tentang wawasan nusantara akan membatasi sumber
konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini maupun di masa
mendatang dan akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan kepentingan
nasional dan cita-cita tujuan nasional.
7.
perjuangkan kepentingan nasional
untuk mencapai cita – cita serta tujuan nasionalnya.Karena hanya dengan upanya
inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan
menuju mayarakat yang adil, makmur dan sentosa.
8.
kehidupan berbangsa dan bernegara yamg mencakup kehidupan
politik,ekonomi,sosial budaya,dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola
pikir,pola sikap,dan pola tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan
9.
Pemahaman yang kuat tentang konsep
dasar hukum wawasan nusantara dapat menjadi banteng dalam mempertahankan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Perkuat
data intelijen Indonesia yang lemah,seperti adanya penjagaan secara khusus utamanya terhadap
batas-batas laut teritorial.
11. Meningkatkan
peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik
ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau
kosong.
BAB III
PENUTUP
Tujuan dan manfaat dari pembuatan Makalah ini yaitu guna
memenuhi tugas Ujian Akhir Semester II pada
mata kuliah PKN.selain itu agar
pembaca dapat mengetahui lebih dalam mengenai Dasar Hukum
Wawasan Nusantara
supaya bisa
menerapkannya didalam kehidupan sehari-hari dan diharapkan agar pembaca bisa
mempererat rasa kesatuan dan persatuan bangsa indonesia demi mencapai tujuan
bangsa juga agar pembaca
lebih mencintai tanah air kita sendiri tanah air Indonesia.
A.
Kesimpulan
Pemahaman yang kuat tentang konsep dasar hukum wawasan nusantara dapat menjadi benteng dalam mempertahankan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan adannya dasar hukum wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa
persatuan dan kesatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal
ika.
B.
Saran
Sebagai masyarakat Indonesia yang
telah memahami konsep dasar hukum wawasan nusantara,sebaiknya bisa
menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari demi menumbuhkan rasa kesatuan dan
persatuan.Meskipun kebudayaan Indonesia sangat beragam, namun sebaiknya tetap
mementingkan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia serta kesatuan wilayah
dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai
tujuan nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Unduh Selengkapnya di SINI
lengkap banget penjelasannya.
BalasHapustertolong dech jadinya
makasih banget ya...^^
alhamdulillah kalo gitu yah..hhh
Hapus