bismillah

bismillah
bismillah

Welcome


counters

Rabu, 08 Juni 2016

Dasar Hukum Wawasan Nusantara

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar  Belakang
Pembuatan Makalah ini dilatar belakangi adanya pemberian tugas dari dosen pengampu yang dimaksudkan untuk pemenuhan nilai ujian akhir semester II.dimana syarat untuk pencapaian nilai tersebut adalah pemahaman mahasiswa terhadap materi yang diberikan. Dengan adanya tugas ini penulis menjadi lebih memahami dan mengerti tentang apa yang dimaksud dengan Dasar Hukum Wawasan Nusantara. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya.

B.       Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, maka penulis dapat menentukan rumusan masalah pada makalah ini yaitu :
1.      Apa pengertian dari Dasar Hukum Wawasan Nusantara
2.      Bersumber dari mana Dasar Hukum Wawasan Nusantara
3.      Kedudukan, fungsi,tujuan dan Manfaat dari Dasar Hukum Wawasan Nusantara apa saja

C.      Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan pada semester II serta melatih diri dan memberi manfaat bagi para pembaca lainnya supaya bisa memahami apa yang dimaksud dengan dasar hukum wawasan nusantara.Sehingga mungkin dapat bermanfaat utamanya dalam pengetahuan bagi diri penulis maupun oranglain.

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Dasar Hukum Wawasan Nusantara
1.         Pengertian Secara Umum
Dasar Hukum Wawasan nusantara adalah ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi,ditaati,dipelihara oleh setiap komponen pembentukan bangsa atau golongan. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama. Dalam pengertian umum, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Ideologi nasionalnya yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, dan bermanfaat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijakannya dalam mencapai tujuan nasional.

Menurut Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN,landasan Dasar Hukum Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa sertakesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

2.         Pengertian Menurut Para Ahli
a.       Prof.Dr. Wan Usman
adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
b.      Samsul Wahidin
adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, bertindak, berpikir dan bertingkah laku bagi Bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses-proses psikologis, sosiokultural dalam arti yangluasdenganaspek-aspekastagrata.

c.       Munadjat Danusaputro
adalah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang serba terhubung serta pemekarannya di tengah-tengah lingkungan tersebut berdasarkan asas nusantara. Asas nusantara merupakan suatu ketentuan dasar yang harus ditaati, dipatuhi dan dipelihara agar kepentingan nasional bisa terwujud. Kepentingan tersebut tentunya agar tujuan dari perjuangan Bangsa Indonesia atau tujuan nasional bisa tercapai. Cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya juga harus sesuai dengan ide nasional Pancasila, sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat di tengah-tengah lingkungannya, yang menjiwai tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan perjuangan bangsa 

d.      M. Panggabean
adalah doktrin politik bangsa Indonesia untuk mempertahankan kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia, yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhitungkan pengaruh geografi, ekonomi, demografi, teknologi dan kemungkinan strategik yang tersedia. Dengan perkataan lain, wawasan Nusantara adalah geopolitik Indonesia. Dan nilai yang terkandung di dalam wawasan nusantara telah diintegrasikan didalam lima aspek secara intern yaitu kesatuan wilayah, kesatuan bangsa, kesatuan ekonomi, kesatuan budaya, dan kesatuan pertahanan sedangkan untuk ekstern nilai integrasi itu diusahakan dengan ikut mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

e.       Menurut LEMHANAS (1999)
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai stategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 
Berdasarkan pengertian tersebut dapat pula ditarik suatu pengertian mengenai hakikat wawasan nusantara keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Bangsa Indonesia yang dari aspek sosial budaya adalah beragam serta dari segi kewilayahan bercorak nusantara, kita pandang merupakan satu kesatuan yang utuh.
Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya, dan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.

B.       Dasar Hukum Wawasan Nusantara
Dasar hukum wawasan nusantara telah diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dasar-dasar berikut ini :
1)          Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tangal 22 Maret 1973
2)          TAP MPR No. IV/ 1978/ 22/ Maret/1978 tentang GBHN
3)          TAP MPR No. II/ MPR/ 1983/ 12/ Maret/ 1983


Ruang lingkup Wawasan Nusantara dalam TAP dalam TAP MPR 83 dalam mencapai tujuan pembangunan Nasional antara lain :
a)      Kesatuan politik
b)     Kesatuan ekonomi
c)      Kesatuan sosial budaya
d)     Kesatuan pertahan keamanan

C.      Kedudukan,Fungsi,Tujuan dan Manfaat
1.         Kedudukan
Pandangan geopolitik Indonesia berlandaskan pada pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Wawasan nusantara mempunyai latar belakang, kedudukan, fungsi, dan tujuan filosofis sebagai dasar pengembangan wawasan nasional Indonesia. Menurut Kaviva (2012):
a)        Kedudukan yang Menjadi Dasar Hukum Wawasan Nusantara
Dasar Hukum Wawasan nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Berikut hierarki paradigma nasional yang menjadi dasar hukum wawasan nusantara;
·         Pancasila (dasar negara =>Landasan Idiil
·         UUD 1945 (konstitusi negara)=>Landasan Konstitusional
·         Wasantara (visi bangsa)=>Landasan Visional
·         KetahananNasional=>LandasanKonsepsional
·         GBHN(kebijaksanaan dasar bangsa)=>Landasan Operasional

2.         Fungsi
Di dalam Dasar Hukum wawasan Nusantara terdapat fungsi utama yang dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut:
a)        Dasar Hukum Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
b)        sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
c)        sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
d)       sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
e)        sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.
f)         mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional.

3.      Tujuan
Tujuan Dasar Hukum wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu :
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.



4.      Manfaat
Adapun manfaat yang kita dapatkan dari konsepsi Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut:
a)      Diterima dan diakuinya konsepsi Nusantara di forum internasional. Hal ini dibuktikan dengan penerimaan asas negara kepulauan berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982. Indonesia sebagai negara kepulauan diakui oleh dunia internasional.
b)      Pertambahan luas wilayah teritorial Indonesia. Berdasarkan Ordonansi 1939, wilayah teritorial Indonesia hanya seluas 2 juta km2. Dengan adanya konsepsi Wawasan Nusantara maka luas wilayah Indonesia menjadi 5 juta km2 sebagai satu kesatuan wilayah.
c)        Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup memberikan potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan kesejahteraan. Sumber daya tersebut terutama sumber minyak yang ditemukan di wilayah teritorial dan landas kontinen Indonesia.
d)     Penerapan Wawasan Nusantara menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara yang perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
e)      Wawasan Nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional. Misalnya tercermin dalam semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.

D.      Implementasi Dasar Hukum Wawaswan Nusantara
Implementasi atau penerapan Dasar hukum wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, dasar hukum wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi dasar hukum wawasan nusantara bertujuan untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, serta pertahanan nasional. Implementasi dasar hukum wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1.         Sebagai Pancaran Falsafah Pancasila.
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.

2.         Pembangunan Nasional.
a)             Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b)             Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1)                 Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2)                 Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3)                 Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4)                 Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial-Budaya
Implementasi dasar hukum wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya.Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
c)        Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia.Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1)        Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2)        Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3)        Penerapan Wawasan Nusantara.

1.      Implementasi Wawasan Nusantara dalam Bidang Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
a.              Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang – undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.
Contohnya :
seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.Menuju mempertahankan kelangsungan hidup bangsa Indonesia yang baru membangun diri.
b.             Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
c.              Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
d.             Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
e.              Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

2.      Implementasi Wawasan Nusantara dalam Bidang Ekonomi
Dalam bidang ekonomi, implementasi wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, juga dapat mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
Prinsip-prinsip implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu:
a.    Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
b.    Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah masing-masing dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c.    Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
Contoh : Implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi diantaranya dengan menyeimbangkan Keuangan Pusat dan Daerah dengan keluarnya Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.
Pembagian keuangan yang semula hampir 80% anggaran daerah harus menunggu didatangkan dari pusat, padahal 90% hasil-hasil daerah diserahkan pada pemerintahan pusat, kini pada UU tersebut diubah menjadi :
a.       Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.
b.      Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20% untuk pusat, 80% untuk daerah.
c.        Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah.
d.      Hasil minyak bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah dan gas alam, 70% untuk pusat dan 30% untuk daerah.
Bahkan, porsi daerah ditambah lagi dengan adanya “Dana Alokasi Umum” yang dialokasikan untuk daerah-daerah dengan perimbangan tertentu, yang jumlah totalnya adalah 25% dari penerimaan dalam negeri APBN, sebagai perimbangan.

3.      Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial-budaya
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:
a.       Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
Contohnya :
dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.

b.      Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Contohnya:
dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
4.      Implementasi Dasar Hukum Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:
a.         Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara.
Contohnya:
memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
b.        Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain.
Contohnya:
rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
c.         Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

E.       Contoh Kasus yang terjadi
Berdasarkan fakta sejarah dari dasar wawasan nusantara maka kita sebagai mahasiswa harus benar benar paham dan mau untuk menjalankan dan mewujudkan dasar hukum wawasan nusantara sesuai dengan tujuan nasional yang tertera pada Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, karena pada masa kemerdekaan yang sudah modern ini masih banyak ancaman yang mengancam keutuhan NKRI
Contoh  Kasus Sipadan dan Ligitan yang kini telah menjadi milik Malaysia, menjadi bukti lemahnya bangsa Indonesia memahami konsep Wawasan Nusantara. Permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia semakin hari semakin berat, maka penerapan dan pemahaman konsep wawasan nusantara sebagai landasan visional mutlak perlu ditanamkan kembali dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia.
Contoh Kasus Ambalat ,Satgas Marinir Ambalat Akan Bangun Tugu Perbatasan 27 Mei 2012, Nunukan: Satuan tugas Marinir Ambalat XIV yang saat ini bertugas di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur akan membangun Monumen Tugu “Garuda Perkasa” di perbatasan Indonesia-Malaysia. Tugu ini dimaksudkan untuk mempererat dan memperkokoh nilai-nilai nasionlaisme dan patriotisme bagi masyarakat di Pulau Sebatik sebagai wilayah perbatasan antar dua negara, kata Komandan Satgas Marinir Ambalat XIV Pulau Sebatik, Kapten Marinir Suherman di Sebatik, Sabtu. Monumen tersebut direncanakan akan dibangun bersama dengan masyarakat wilayah perbatasan Pulau Sebatik yang dimotori oleh prajurit Marinir TNI Angkatan Laut (AL). Menurut Suherman untuk sementara ini lokasi pembangunannya direncanakan berdekatan dengan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Desa Seberang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan.”Ada dua alternatif untuk menjadi lokasi pembangunan,” ucapnya. Mengenai penentuan terakhir lokasi pembangunan tugu ini, akan dirapatkan kembali dengan para unsur musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) pada kedua kecamatan tersebut. Masalah perencanaan ini, lanjut Suherman, telah dikoordinasikan pula dengan para tokoh masyarakat, pengusaha di Pulau Sebatik ini berkaitan dengan pendanaannya. Pembangunan tugu ini merupakan monumental bagi masyarakat wilayah perbatasan di Pulau Sebatik agar lebih mencintai tanah airnya. Ia mengakui selama bertugas menjaga wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik, ternyata ketergantungan masyarakat Sebatik ke Tawau Malaysia sangat tinggi. “Kami ingin menanamkan rasa cinta tanah air kepada seluruh masyarakat Pulau Sebatik. Karena saya lihat akibat ketergantungan ekonomi dengan Malaysia sangat tinggi sehingga dimungkinkan melunturnya rasa nasionalismenya,” katanya. Sumber: ANTARA News Kaltim
Contoh  lainnya , kasus penambangan pasir untuk wilayah negara lain  yang mengakibatkan persoalan batas laut antara Indonesia dengan Singapura. Penambahan luas wilayah darat secara otomatis akan menambah klaim wilayah mereka. Maka wilayah laut Indonesia secara otomatis akan berkurang. Dengan kata lain negara Singapura melakukan ekspansi teritorial secara tidak langsung terhadap wilayah laut Indonesia. Aktivitas penambangan pasir laut memiliki banyak dampak negatif. Kerusakan yang muncul salah satunya adalah perubahan morfologi dasar laut menjadi tidak beraturan. Perubahan itu secara langsung mengganggu kehidupan biota laut dan lingkungan di dalamnya, seperti ekosistem dan abrasi.Serta seperti pemberontakan atau tindakan berusaha memisahkan diri dari Indonesia seperti di Maluku dan Papua, dan juga bagaimana beberapa pihak yang berusaha mengklaim pulau-pulau terluar yang ada di perbatasan dengan Negara lain, selain itu usaha penjualan pulau-pulau kosong di Indonesia juga merupakan ancaman bagi keutuhan NKRI. 
Ancaman dari dalam pun tak kalah banyak. gangguan dari dalam negeri dapat berupa gerakan separatis, kerusuhan, atau pertikaian antar kelompok. Rakyat Indonesia yang terdiri dari beragam suku bangsa dan agama menghadapi perbedaan-perbedaan yang terjadi di antara mereka sendiri. Jika tidak dikelola dengan baik perbedaan itu akan memicu rasa  ketidakpuasan dan menimbulkan konflik perpecahan sesama rakyat. Kasus ketidakadilan yang dirasakan masyarakat Papua misalnya bisa menjadi contoh ancaman dari dalam negeri sendiri. Separatisme atau keinginan memisahkan diri dari negara kesatuan Republik Indonesia jika tidak diketahui akar permasalahannya dan ditanggani secepatnya akan membuat keutuhan negara Republik Indonesia terancam.Sepanjang sejarah perjalanan bangsa Indonesia telah beberapa kali penberontakan dan kasus separatisme, diantaranya adalah :
1.         Pemberontakan PKI Madiun yang dipimpin oleh Musso
adalah sebuah konflik kekerasan atau situasi chaos yang terjadi di Jawa Timur bulan September – Desember 1948. Peristiwa ini diawali dengan diproklamasikannya negara Soviet Republik Indonesia pada tanggal 18 September 1948 di Madiun oleh Muso, seorang tokoh Partai Komunis Indonesia dengan didukung pula oleh Menteri Pertahanan saat itu, Amir Sarifuddin.Pada saat itu hingga era Orde Lama peristiwa ini dinamakan Peristiwa Madiun (Madiun Affairs), dan tidak pernah disebut sebagai pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI). Baru di era Orde Baru peristiwa ini mulai dinamakan pemberontakan PKI.
Bersamaan dengan itu terjadi penculikan tokoh-tokoh masyarakat yang ada di Madiun, baik itu tokoh sipil maupun militer di pemerintahan ataupun tokoh-tokoh masyarakat dan agama.
2.         Pemberontakan PRRI/ Permesata
Penyebab langsung pemberontakan PRRI/Permesta adalah adanya hubungan yang tidak harmonis antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, terutama di Sumatra dan Sulawesi mengenai masalah otonomi daerah dan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Sikap tidak puas tersebut mendapat dukungan dari sejumlah perwira militer. Para perwira militer tersebut membentuk dewan daerah sebagai berikut :
a)         Dewan Banteng, dibentuk tanggal 20 Desember 1956 di Sumatra Barat oleh Letnan Kolonel Ahmad Husein.
b)        Dewan Gajah, dibentuk tanggal 22 Desember 1956 di Sumatra Utara oleh Kolonel Maludin Simbolon.
c)         Dewan Garuda, dibentuk pada pertengahan bulan Januari 1957 oleh Letnan Kolonel Barlian.
d)        Dewan Manguni, dibentuk pada tanggal 17 Pebruari 1957 di Manado oleh Mayor Somba.
 pihak-pihak yang tidak puas tersebut membentuk gerakan untuk menentang pemerintah pusat dimana di wilayah Sumatra bernama Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dan di Indonesia Timur bernama Perjuangan Rakyat Semesta (PERMESTA) yang kemudian digabungkan menjadi PRRI/PERMESTA. Inilah salah satu contoh kasus dari kurangnya rasa kesatuan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin memecah belah persatuan bangsa.
3.         Pemberontakan RMS (Republik Maluku Selatan)
Pemberontakan RMS yang didalangi oleh mantan jaksa agung NIT, Soumokil bertujuan untuk melepaskan wilayah Maluku dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebelum diproklamasikannya Republik Maluku Selatan (RMS), Gubernur Sembilan Serangkai yang beranggotakan pasukan KNIL dan partai Timur Besar terlebih dahulu melakukan propaganda terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memisahkan wilayah Maluku dari Negara Kesatuan RI. Di sisi lain, dalam menjelang proklamasi RMS, Soumokil telah berhasil mengumpulkan kekuatan dari masyarakat yang berada di daerah Maluku Tengah. Sementara itu, sekelompok orang yang menyatakan dukungannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia diancam dan dimasukkan ke penjara karena dukungannya terhadap NKRI dipandang buruk oleh Soumokil. Dan pada tanggal 25 April 1950, para anggota RMS memproklamasikan berdirinya Republik Maluku Selatan (RMS), dengan J.H Manuhutu sebagai Presiden dan Albert Wairisal sebagai Perdana Menteri. Para menterinya terdiri atas Mr.Dr.C.R.S Soumokil, D.j. Gasperz, J. Toule, S.J.H Norimarna, J.B Pattiradjawane, P.W Lokollo, H.F Pieter, A. Nanlohy, Dr.Th. Pattiradjawane, Ir.J.A. Manusama, dan Z. Pesuwarissa.
Pada tanggal 27 April 1950 Dr.J.P. Nikijuluw ditunjuk sebagai Wakil Presiden RMS untuk daerah luar negeri dan berkedudukan di Den Haang, Belanda, dan pada 3 Mei 1950, Soumokil menggantikan Munuhutu sebagai Presiden Rakyat Maluku Selatan. Pada tanggal 9 Mei, dibentuk sebuah Angkatan Perang RMS (APRMS) dan Sersan Mayor KNIL, D.J Samson diangkat sebagai panglima tertinggi di angkatan perang tersebut. Untuk kepala staf-nya, Soumokil mengangkat sersan mayor Pattiwale, dan anggota staf lainnya terdiri dari Sersan Mayor Kastanja, Sersan Mayor Aipassa, dan Sersan Mayor Pieter. Untuk sistem kepangkatannya mengikuti system dari KNIL.
4.         Pemberontakan G 30 S PKI
Peristiwa G30S/PKI atau biasa disebut dengan Gerakan 30 September merupakan salah satu peristiwa pemberontakan komunis yang terjadi pada bulan september sesudah beberapa tahun Indonesia merdeka. Peristiwa G 30 S PKI terjadi di malam hari tepatnya pada tanggal 30 September tahun 1965. Dalam sebuah kudeta, setidaknya ada 7 perwira tinggi militer yang terbunuh dalam peristiwa tersebut.
Partai Komunis saat itu sedang dalam kondisi yang amat kuat karena mendapatkan sokongan dari Presiden Indonesia Pertama, Ir. H Soekarno. Tidak heran jika usaha yang dilakukan oleh segelintir masyarakat demi menjatuhkan Partai Komunis berakhir dengan kegagalan berkat bantuan Presiden kala itu.
Hingga sampai saat ini, peristiwa 30S PKI tetap menjadi perdebatan antara benar atau tidaknya PartaiKomunis Indonesia yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.
5.         Pemberontakan DI/TII, dll
Gerakan ini bertujuan menjadikan Republik Indonesia yang saat itu baru saja diproklamasikan kemerdekaannya dan ada pada masa perang dengan tentara Kerajaan Belanda sebagai negara teokrasi dengan agama Islam sebagai dasar negara. Dalam proklamasinya bahwa "Hukum yang berlaku dalam Negara Islam Indonesia adalah Hukum Islam", lebih jelas lagi dalam undang-undangnya dinyatakan bahwa "Negara berdasarkan Islam" dan "Hukum yang tertinggi adalah Al Quran dan Hadits". Proklamasi Negara Islam Indonesia dengan tegas menyatakan kewajiban negara untuk membuat undang-undang yang berlandaskan syari'at Islam, dan penolakan yang keras terhadap ideologi selain Alqur'an dan Hadits Shahih, yang mereka sebut dengan "hukum kafir", sesuai dalam Qur'aan Surah 5. Al-Maidah, ayat 50. Pemberontakan DI/TII di Aceh dimulai pada tanggal 20 September 1953. Dimulai dengan pernyataan Proklamasi berdirinya Negara Islam Indonesia oleh Daud Beureueh, proklamasi itu menyatakan diri bahwa Aceh sebagai bagian dari Negara Islam Indonesia (NII) dibawah kepemimpinan Imam Besar NII Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo.Daud Beureueh adalah seorang pemimpin sipil, agama, dan militer di Aceh pada masa perang mempertahankan kemerdekaan Indonesia ketika agresi militer pertama Belanda pada pertengahan tahun 1947. Sebagai "Gubernur Militer Daerah Istimewa Aceh" ia berkuasa penuh atas pertahanan daerah Aceh dan menguasai seluruh aparat pemerintahan baik sipil maupun militer. Peranannya sebagai seorang tokoh ulama membuat Daud Beureuh tidak sulit memperoleh pengikut. Dalam persiapan melancarkan gerakan perlawanannya Daud Beureueh telah berhasil mempengaruhi banyak pejabat-pejabat Pemerintah Aceh, khususnya di daerah Pidie. Pada masa-masa awal setelah proklamasi NII Aceh dan pengikut-pengikutnya berhasil mengusai sebagian besar daerah Aceh termasuk beberapa kota.
6.         Kasus GAM (Gerakan Aceh Merdeka)
Gerakan Aceh Merdeka ini muncul akibat ketidakpuasan Aceh terhadap pemerintah pusat yang di anggap tidak adil di setiap sektor kehidupan di Aceh , terutama ekonomi. Hasil alam Aceh dieksploitasi secara besar-besaran namun Aceh tidak mengalami pembangunan yang setara dengan hasil alamnya yang melimpah.Sebab lain terjadinya gerakan separatisme GAM di Aceh, di perkuat oleh dukungan yang datang dari para tokoh Darul Islam (DI) di Aceh yang belum diselesaikan secara tuntas di era orde lama. Tokoh-tokoh DI/TII yang gagal melakukan pemberontakan di Aceh, merasa bahwa dukungan mereka kepada GAM akan dapatmembantu Aceh memperoleh kemerdekaannya sendiri. Munculnya kelompok GAM ditanggapi oleh pemerintahan orde baru dengan cara yang represif. GAM dipandang sebagai gerakan pengacau liar sehingga harus dibasmi. Dimasa orde baru, tidak ada toleransi bagi kaum pemberontak yang dapat menyebabkan instabilitas politik. Hampir tidak ada kebijakan orba yang mencoba untuk mengintegrasikan pihak-pihak yang memberontak, bahkan terhadap keluarga mereka sekalipun. Pendekatan militer menyebabkan terjadinya kekerasan dan pelanggaran HAM di Aceh, seperti penghilangan orang, pembunuhan, pemerkosaan, dan penculikan. Sedangkan Hasan Tiro, sebagai ketua kelompok GAM, diasingkan di Swiss dan baru saja kembali ke tanah air pada tahun 2008 kemarin. Separatisme di Aceh justru semakin berkembang setelah tindakan represif dari pemerintahan orde baru. Dengan munculnya generasi baru yang mendukung GAM yang terdiri dari para korban Daerah Operasi Militer. Generasi ke-2 kelompok GAM ini melakukan eksodus keluar dan melakukan perjuangan dari luar Aceh, melalui Malaysia, Libya, dan Jenewa.hal ini sudah sepatutnya kita tanggapi dengan reaksi yang cepat dan dengan tindakan yang nyata,karena dalam kasus ini sangat berbahaya untuk bangsa kita,sebab akan menghancurkan rasa kesatuan dan persatuan bangsa dari dalam Negara kita sendiri.
Itulah Sebagian Contoh Kasus Ancaman Untuk Bangsa Indonesia,Apabila diri kita(Utamanya generasi muda) tidak dilandasi oleh Rasa Persatuan dan kesatuan dari Dasar Hukum Wawasan Nusantara Orang atau suatu suku bangsa akan mudah sekali untuk melepaskan diri dari bangsa dan wilayah Indonesia bila tidak memiliki pandangan Wawasan Nusantara. Berbagai kasus di atas mengancam keutuhan NKRI, karenanya harus ditangani dengan segera, agar Indonesia tetap menjadi negara yang utuh.

F.       Solusi Penanggulangan dari Kasus yang terjadi
Solusi Penanggulangan dari kasus yang terjadi antara lain:
1.         Indonesia harus memperbanyak melestarikan budayanya dan lebih mencintai budaya sendiri sebelum budayanya diambil alih oleh Negara lain.
2.         Memperkuat Hak Cipta mengenai Budaya Indonesia, sehingga Negara luar Tidak dengan mudah mengakui kebudayaan Indonesia sebagai kebudayaan mereka
3.         Masyarakat Indonesia harus lebih berkarya lagi mengembangkan karyanya sehingga generasi penerus kelak bisa lebih mencintai dan tertarik lagi
4.         Rasa cinta yang tumbuh dalam masyarakat terhadap bangsa Indonesia yang dilihat dari perkembangan budaya Indonesia
5.         Berpusat kepada budaya sendiri.
6.         perkuat pemahaman tentang wawasan nusantara akan membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini maupun di masa mendatang dan akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional dan cita-cita tujuan nasional.
7.         perjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita – cita serta tujuan nasionalnya.Karena hanya dengan upanya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang adil, makmur dan sentosa.
8.         kehidupan berbangsa dan bernegara yamg mencakup kehidupan politik,ekonomi,sosial budaya,dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir,pola sikap,dan pola tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan
9.         Pemahaman yang kuat tentang konsep dasar hukum wawasan nusantara dapat menjadi banteng dalam mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.     Perkuat data intelijen Indonesia yang lemah,seperti adanya  penjagaan secara khusus utamanya terhadap batas-batas laut teritorial.
11.     Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.



BAB III
PENUTUP

Tujuan dan manfaat dari pembuatan Makalah ini yaitu guna memenuhi tugas Ujian Akhir Semester II pada mata kuliah PKN.selain itu agar pembaca dapat mengetahui lebih dalam mengenai Dasar Hukum Wawasan Nusantara supaya bisa menerapkannya didalam kehidupan sehari-hari dan diharapkan agar pembaca bisa mempererat rasa kesatuan dan persatuan bangsa indonesia demi mencapai tujuan bangsa juga agar pembaca lebih mencintai tanah air kita sendiri tanah air Indonesia.

A.    Kesimpulan
Pemahaman yang kuat tentang konsep dasar hukum wawasan nusantara dapat menjadi benteng dalam mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan adannya dasar hukum  wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan dan kesatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika.

B.     Saran
Sebagai masyarakat Indonesia yang telah memahami konsep dasar hukum wawasan nusantara,sebaiknya bisa menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari demi menumbuhkan rasa kesatuan dan persatuan.Meskipun kebudayaan Indonesia sangat beragam, namun sebaiknya tetap mementingkan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional.






DAFTAR PUSTAKA



Unduh Selengkapnya di SINI

2 komentar:

  1. lengkap banget penjelasannya.
    tertolong dech jadinya
    makasih banget ya...^^

    BalasHapus