Kedudukan,Fungsi,Tujuan
dan Manfaat
1.
Kedudukan
Pandangan
geopolitik Indonesia berlandaskan pada pemikiran kewilayahan dan kehidupan
bangsa Indonesia. Wawasan nusantara mempunyai latar belakang, kedudukan,
fungsi, dan tujuan filosofis sebagai dasar pengembangan wawasan
nasional Indonesia.
Menurut Kaviva (2012):
a)
Kedudukan yang Menjadi Dasar Hukum Wawasan Nusantara
Dasar Hukum Wawasan
nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam
mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Berikut hierarki paradigma nasional yang menjadi dasar
hukum wawasan nusantara;
· Pancasila
(dasar negara =>Landasan Idiil
· UUD 1945
(konstitusi negara)=>Landasan Konstitusional
· Wasantara (visi
bangsa)=>Landasan Visional
· KetahananNasional=>LandasanKonsepsional
· GBHN(kebijaksanaan
dasar bangsa)=>Landasan Operasional
2.
Fungsi
Di dalam Dasar Hukum wawasan Nusantara terdapat
fungsi utama yang dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai
berikut:
a)
Dasar Hukum Wawasan nusantara
berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan,
serta rambu-rambu dalam penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara
b)
sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep
dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
c)
sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan
politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
d)
sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik
Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan
negara.
e)
sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk
menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.
f)
mewujudkan nasionalisme
yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan
kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku
bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan
dari kepentingan nasional.
3. Tujuan
Tujuan Dasar Hukum wawasan nusantara
terdiri dari dua, yaitu :
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam
Pembukaan
UUD 1945,
dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan
kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa
tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta
kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian
dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
4. Manfaat
Adapun
manfaat yang kita dapatkan dari konsepsi Wawasan Nusantara adalah sebagai
berikut:
a) Diterima
dan diakuinya konsepsi Nusantara di forum internasional. Hal ini dibuktikan
dengan penerimaan asas negara kepulauan berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982.
Indonesia sebagai negara kepulauan diakui oleh dunia internasional.
b) Pertambahan
luas wilayah teritorial Indonesia. Berdasarkan Ordonansi 1939, wilayah
teritorial Indonesia hanya seluas 2 juta km2. Dengan adanya konsepsi Wawasan
Nusantara maka luas wilayah Indonesia menjadi 5 juta km2 sebagai satu kesatuan
wilayah.
c)
Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup memberikan
potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan kesejahteraan. Sumber daya
tersebut terutama sumber minyak yang ditemukan di wilayah teritorial dan landas
kontinen Indonesia.
d) Penerapan
Wawasan Nusantara menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara
yang perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
e) Wawasan
Nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional. Misalnya tercermin
dalam semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
0 komentar:
Posting Komentar