Pengertian Dasar Hukum Wawasan Nusantara
1.
Pengertian Secara Umum
Dasar
Hukum Wawasan nusantara adalah ketentuan-ketentuan dasar yang harus
dipatuhi,ditaati,dipelihara oleh setiap komponen pembentukan bangsa atau
golongan. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama,
keadilan, solidaritas, kerja sama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
Dalam pengertian umum, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya berdasarkan
Ideologi nasionalnya yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan
aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, dan bermanfaat serta
menjiwai tata hidup dan tindak kebijakannya dalam mencapai tujuan nasional.
Menurut
Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN,landasan Dasar Hukum Wawasan
Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan
berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
sertakesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2.
Pengertian Menurut Para Ahli
a. Prof.Dr. Wan Usman
adalah
cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
b. Samsul
Wahidin
adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati,
cara bersikap, bertindak, berpikir dan bertingkah laku bagi Bangsa Indonesia
sebagai hasil interaksi proses-proses psikologis, sosiokultural dalam arti
yangluasdenganaspek-aspekastagrata.
c. Munadjat
Danusaputro
adalah cara
pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang
serba terhubung serta pemekarannya di tengah-tengah lingkungan tersebut
berdasarkan asas nusantara. Asas nusantara merupakan suatu ketentuan dasar yang
harus ditaati, dipatuhi dan dipelihara agar kepentingan nasional bisa terwujud.
Kepentingan tersebut tentunya agar tujuan dari perjuangan Bangsa Indonesia atau
tujuan nasional bisa tercapai. Cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya juga harus sesuai dengan ide nasional Pancasila, sebagai aspirasi
suatu bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat di tengah-tengah
lingkungannya, yang menjiwai tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan
perjuangan bangsa
d. M.
Panggabean
adalah doktrin politik bangsa Indonesia untuk
mempertahankan kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia, yang didasarkan
pada Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhitungkan pengaruh geografi, ekonomi,
demografi, teknologi dan kemungkinan strategik yang tersedia. Dengan perkataan
lain, wawasan Nusantara adalah geopolitik Indonesia. Dan nilai yang terkandung
di dalam wawasan nusantara telah diintegrasikan didalam lima aspek secara
intern yaitu kesatuan wilayah, kesatuan bangsa, kesatuan ekonomi, kesatuan
budaya, dan kesatuan pertahanan sedangkan untuk ekstern nilai integrasi itu
diusahakan dengan ikut mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e. Menurut LEMHANAS (1999)
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
terhadap diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai stategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
Berdasarkan
pengertian tersebut dapat pula ditarik suatu pengertian mengenai hakikat
wawasan nusantara keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata
lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
Bangsa Indonesia yang dari aspek sosial budaya adalah beragam serta dari segi
kewilayahan bercorak nusantara, kita pandang merupakan satu kesatuan yang utuh.
Dalam
GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, kepulauan nusantara sebagai
satu kesatuan ekonomi, kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya,
dan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
0 komentar:
Posting Komentar