bismillah

bismillah
bismillah

Welcome


counters

Rabu, 15 Juni 2016

Pengertian Dasar Hukum Wawasan Nusantara


Pengertian Dasar Hukum Wawasan Nusantara

1.         Pengertian Secara Umum
Dasar Hukum Wawasan nusantara adalah ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi,ditaati,dipelihara oleh setiap komponen pembentukan bangsa atau golongan. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama. Dalam pengertian umum, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Ideologi nasionalnya yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, dan bermanfaat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijakannya dalam mencapai tujuan nasional.

Menurut Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN,landasan Dasar Hukum Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa sertakesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

2.         Pengertian Menurut Para Ahli
a.       Prof.Dr. Wan Usman
adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
b.      Samsul Wahidin
adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, bertindak, berpikir dan bertingkah laku bagi Bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses-proses psikologis, sosiokultural dalam arti yangluasdenganaspek-aspekastagrata.

c.       Munadjat Danusaputro
adalah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang serba terhubung serta pemekarannya di tengah-tengah lingkungan tersebut berdasarkan asas nusantara. Asas nusantara merupakan suatu ketentuan dasar yang harus ditaati, dipatuhi dan dipelihara agar kepentingan nasional bisa terwujud. Kepentingan tersebut tentunya agar tujuan dari perjuangan Bangsa Indonesia atau tujuan nasional bisa tercapai. Cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya juga harus sesuai dengan ide nasional Pancasila, sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat di tengah-tengah lingkungannya, yang menjiwai tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan perjuangan bangsa 

d.      M. Panggabean
adalah doktrin politik bangsa Indonesia untuk mempertahankan kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia, yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhitungkan pengaruh geografi, ekonomi, demografi, teknologi dan kemungkinan strategik yang tersedia. Dengan perkataan lain, wawasan Nusantara adalah geopolitik Indonesia. Dan nilai yang terkandung di dalam wawasan nusantara telah diintegrasikan didalam lima aspek secara intern yaitu kesatuan wilayah, kesatuan bangsa, kesatuan ekonomi, kesatuan budaya, dan kesatuan pertahanan sedangkan untuk ekstern nilai integrasi itu diusahakan dengan ikut mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

e.       Menurut LEMHANAS (1999)
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai stategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 
Berdasarkan pengertian tersebut dapat pula ditarik suatu pengertian mengenai hakikat wawasan nusantara keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Bangsa Indonesia yang dari aspek sosial budaya adalah beragam serta dari segi kewilayahan bercorak nusantara, kita pandang merupakan satu kesatuan yang utuh.
Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya, dan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.



  1     2     3     4     5     6


0 komentar:

Posting Komentar